DEFINISI HUKUM ADAT
MR. B. TERHAAR
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg menjelma dalam keputusan2x
para fungsionaris hukum (meliputi: eksekutif; legislatif; yudikatif) yg
mempunyai wibawa (Macth Authority) yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh
hati.
Soekanto
“
keseluruhan adat yang ( yang tidak tertulis ) dan hidup didalam masyarakat
berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum”
Prof Bushar Muhammad
S.H
“
Hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama
lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar
hidup karena diyakini dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat,
maupun berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan /larangan
yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan
dari para penguasa adat, yaitu orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa
memberikan keputusan dalam masyarakat “
PROF. MR. C. VAN
VOLLENHOVEN
Hukum
Adat adalah hukum yg tdk bersumber kpd peraturan2 yg dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda dahuku atau alat2 kekuasaan lainnya yg mjd sendinya dan diadakan
sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Prof. Dr. Supomo, SH
Hukum
adat adalah hukum yg tidak tertulis di dalam peraturan2x legislatif (unstatutory
law) meliputi peraturan2x hidup yg ditaati oleh masyarakat berdasarkan
keyakinan bahwa peraturan tsb mempunyai kekuatan hukum.
UNSUR HUKUM ADAT
n
Unsur
kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg sama selalu dipatuhi oleh masyarakat.
n
Unsur
psikologis, adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan
hukum.
NILAI-NILAI
UNIVERSAL/SIFAT UMUM HUKUM ADAT
n Asas gotong-royong
n Fungsi sosial manusia dan milik dlm
masy.
n Asas persetujuan sbg dasar kekuasaan
umum.
n Asas perwakilan dan permusyawaratan.
CORAK/SIFAT KHUSUS
HUKUM ADAT
n
Komunal/kebersamaan:
artinya manusia mrpkan mahluk dlm ikatan kemasyarakatan yg erat (kebiasaan
tolong menolong,dsb.).
n
Religio-magis:
mempercayai dan menghormati Kekuatan luar biasa yg ada di luar manusia
(upacara2 adat).
n
Konkrit
: pemikiran penataan serba nyata, satunya perkataan dengan perbuatan.
n
Visual
: perhubungan hukum hanya terjadi dgn adanya ikatan yg dpt dilihat tanda yg
terlihat
DASAR HUKUM BERLAKUNYA
HUKUM ADAT
- UUD 1945 : pasal 18B(2); pasal 24; pasal 32.
- UU No. 14 th. 1970 : pasal 23 (1) & pasal 27 (1) jo. UU No. 4 tahun 2004 pasal 25 (1) & 28 (1)
- UU No. 14 th. 1970 : pasal 23 (1)
- “ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan2x dan dasar2x putusan itu, juga harus memuat pasal2x tertentu dari peraturan2x ybs. atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar untuk mengadili.”
- UU No. 14 th. 1970 : pasal 27 (1)
- “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat.”
SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ADAT
Istilah
Hukum Adat ptama kali:
n
Dikenalkan
oleh Dr. Snouck Hurgronje dlm bukunya “De Atjehers”.
n
Dipakai
sbg teknis yuridis di akademis oleh Mr. Van Vollenhoven.
n
Van
Dijk : istilah adat dr bhs Arab artinya kebiasaan.
n
Unsur
Hukum Adat : unsur asli dan unsur agama.
HUB. HK
ADAT DGN HK AGAMA
Menurut
Van Den Berg & Solomon Keyser
n
Hukum
Adat = Hukum Agama
n
Teori
Receptio in Complexu (penerimaan seluruhnya hukum agama yg dianut masy.
Setempat.
n
Teori
ini mdpat tentangan dr tokoh hk adat lainnya
Prof.
Soepomo,
n
Hk
adat mrpk hk non statutair yg sebag besar hukum kebiasaan dan sebag kecil hukum
agama.
Pendapat
Prof. Soekanto
Dasar Hukum Adat di Indonesia:
- Hukum Asli penduduk yakni hukum Melayu Polinesia
2.Ditambah
pengaruh Hukum Agama
SEJARAH
HK ADAT DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN
Sebelum masa kemerdekaan:
n
Jaman
VOC
n
Jaman
penjajahan Belanda
n
Jaman
pendudukan Jepang
Setelah masa kemerdekaan:
- UUD 1945
- Konstitusi RIS
- UUDS 1950
- Dekrit Presiden 1959
5.Tap MPRS No.11/MPRS/1960
6. UUPA No.5/1960
7. UU No.14/1970
8. Amandemen UUD 1945
9. UU No.4 /2004
Sejarah Hk Adat Dlm
Perundangan
Jaman VOC
n
Th.
1609 dibuat peraturan khusus terkait hk. Adat
n
Th.
1757-1765 Mr. Hasselar berencana membuat Kitab Hk Adat utk pedoman Hakim
Jaman penjajahan
Belanda:
n
Pasal
131 ayat 2 sub b Indische Staatsregeling (IS): “Pedoman bagi pembentuk
ordonansi utk hk perdata materiil
bagi org Indonesia dan Timur Asing dg
asas bhw hukum adat mereka dihormati…”
n
Pasal
131 ayat 6 IS: “ Selama ordonansi dimaksud psl 131 ayat 2 sub b tsb blm
terbentuk bagi org bukan Eropa berlaku hukum adatnya”
Sejarah Hk Adat Dlm
Perundangan
Jaman pendudukan
Jepang
Dgn
Peraturan Peralihan UU No. 1 th.1942 pasal 3 : “ Semua badan pemerintah dan
kekuasaannya, hkm dan perat UU an dr pmrth dahulu tetap diakui sah utk
sementara waktu selama tdk bertentangan dgn aturan pmrth militer.”
Setelah masa
Kemerdekaan
- UUD 1945 : pasal 24; pasal II aturan peralihan
- Konstitusi RIS 1949 pasal 146 ayat 1 : “Segala keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman tsb.”
- UUDS 1950 pasal 104 : “Segala keputusan pengadilan hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman itu.”
- Dekrit Presiden
- Tap MPRS No.11/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402 “ asas2 pembinaan hukum nasional spy sesuai dgn haluan negara dan bdsrk pada hukum adat yg tdk menghambat perkembangan masy. Adil makmur.”
FAKTOR TIMBULNYA MASY HUKUM ADAT
n
Faktor
genealogis (keturunan/darah):
- Patrilineal (co: Batak)
- Matrilineal (co: Minangkabau)
- Parental (co:Jawa,Bugis)
n
Faktor
teritorial (lingk./wilayah):
- MHA dgn bentuk tunggal ( Desa di Jawa)
- MHA dgn bentuk bertingkat (persekutuan daerah di Minang)
- MHA dgn bentuk berangkai
Beberapa Contoh MHA
MHA Minangkabau
n
Dasarnya
adalah genealogis Matrilineal
n
Bentuknya
MHA bertingkat: Nagari-suku
n
Famili
di Minangkabau : mpyi penguasa; kewenangan bmusyawarah dgn Famili lainnya; ada kekayaan; ada aturan
n
Penguasa
Famili disebut “Penghulu Andiko”
n
Tdapat
“rumah2/jurai2” yg dipimpin oleh nenek scr bergantian.
MHA BALI
n
Dasarnya
genealogis (Patrilineal)
n
Bentuknya
MHA Tunggal
n
Pimpinan
: kepala desa / Klian & beberapa pejabat desa
Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat
yang diantaranya:
1. Masyarakat Hukum
Territorial
2. Masyarakat Hukum
Genealogis
3. Masyarakat Hukum
Territorial – Genealogis
4. Masyarakat Hukum Adat
– Keagamaan
5. Masyarakat Adat di
Perantauan
6. Masyarakat Adat
lainnya.
guys ada info menarik nih, buat yg punya ato pake android, skrg ada app yg bs bikin kalian dapetin pulsa gratis, namanya popslide(mungkin udh ada yg pernah denger)
BalasHapuscara dapet pulsanya gampang bgt, tinggal download aja app nya di android kamu, terus isi data diri(diminta di awal saja) setelah itu, dipaling bawah akan ada kolom kosong, disitu kalian akan diminta utk isi kode, nah kode nya itu kalian isi dengan dg6883
setelah selesai proses pendaftarannya, tinggal ikutin aja petunjuknya
selamat mencoba:):):):)