Sabtu, 10 Maret 2012
Anas Urbaningrum Sedang Panik
Anas Urbaningrum Sedang Panik dan Tak Paham Hukum
Bangkapos.com - Sabtu, 10 Maret 2012 14:37 WIB
More Sharing ServicesShare Share on facebook Share on myspace Share on google Share on twitter
Anas-Urbaningrum-oke1.jpg
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Berita Terkait
Politisi Golkar Enggan Tanggapi Pernyataan Anas
Anas: Wahai Para Juru Fitnah, Teruskan Beternak Fitnah
Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja, Gantung Saya di…
Anas Urbaningrum: Soal Itu Nanti Saja
Anas dan Ibas Dua Hari di Babel
Ini Jawaban Andalan Anas Urbaningrum
Anas Bisa Dipecat Tanpa Menunggu KPK
SBY Hanya Minta Anas Kerja Keras
Kongres Luar Biasa Demokrat Tergantung Situasi
Max Sopacua: Agenda Pertemuan Bukan untuk Pecat Anas
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengusut proyek Hambalang dan sesumbar siap digantung di Monas jika terlibat, adalah bentuk kepanikannya.
Pernyataan orang nomor satu Partai Demokrat itu menunjukkan ketidakpahamannya pada hukum.
"Itu menggambarkan kepanikan yang terjadi, menuju logika yang tidak sehat," ujar Direktur Advokasi Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, di Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
Menurut Oce, jika dilihat dari kalimat yang disampaikan, menunjukkan Anas tengah panik, menyangkal dan dilarikan dengan menuduh orang-orang yang menyebutnya terlibat adalah pemfitnah.
Jika Anas memiliki kualitas pemahaman hukum, seharusnya dia melaporkan fitnah tersebut ke kepolisian dan bukan diumbar ke media massa. Selain itu, tuduhan korupsi yang dialamatkan, seharusnya dijawab Anas dengan menyerahkan bukti ke KPK tentang ketidakterlibatan dirinya.
"Kalau benar, sanksi moral dan sanksi hukum juga akan menanti," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK harus berani memproses siapapun yang terlibat dalam kasus Hambalang, termasuk Anas yang berstatus ketua umum partai penguasa.
Label:
berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar