Rabu, 04 April 2012

Awalnya Masalah Lahan, Kini Jerat Anggota Dewan


Lika-liku Pengesahan Revisi Perda Lapangan Tembak
Revisi Perda Nomor 6/2010 tentang pengikatan dana tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII, yang salah satunya memuat perubahan anggaran venue menembak berujung masalah. Venue yang ditargetkan menjadi ‘’tambang emas’’ tim PON Riau tersebut, sempat dua kali terkendala. Kini, rencana itu menjerat anggota DPRD Riau yang berujung penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru

MESKI bukan permainan rakyat, namun cabang menembak merupakan salah satu gudang medali emas bagi Riau sejak tiga kali PON terakhir. Cabang ini selalu menyumbang beberapa medali emas, perak dan perunggu. Sejak PON 2000 di Jawa Timur, menembak tak pernah off mendulang prestasi.

Namun prestasi di arena pertandingan, ternyata bertolak belakang dengan kondisi ril pembangunan venue menembak berstandar internasional untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012 nanti. Padahal venue ini juga dirancang untuk digunakan pada   South East Asia Shooting Association (SEASA) atau pertandingan berkelas dunia di Asia Tenggara.

Awalnya, Pemerintah Provinsi Riau sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar untuk pembangunan venue menembak di atas lahan yang berada di dekat SMKN 7 Pekanbaru. Namun di tengah perjalanan lokasi tersebut bermasalah karena terlalu dekat dengan sekolah kejuruan dan kurang tepat sebagai venue. Selain untuk pertandingan berisiko juga menghasilkan suara bising.

Setelah dilakukan pembahasan, maka venue menembak dipindah ke kawasan Rumbai Sport Centre. Di area ini, pembangunan venue menembak diperkirakan lebih cepat karena berada di kawasan yang sudah matang. Sayangnya, dalam perjalanan, dilihat dari aspek teknis dan estetika, penempatan venue menembak dinilai kurang tepat jika disejajarkan dengan venue lain dalam kawasan Rumbai Sport Centre.

Setelah dilakukan pembahasan oleh eksekutif dan legislatif, serta mempertimbangkan segala aspek, termasuk rencana masuknya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan membangun venue beladiri, akhirnya lahan yang sudah 55 persen matang tersebut disulap menjadi venue beladiri yang akan dibangun oleh PT CPI dengan nilai kurang lebih Rp65 miliar. Walhasil, venue menembak kembali hijrah.

Hijrah kedua ini justru semakin mempersulit pembangunan, karena area yang merupakan sumbangan PT CPI dan berada di sisi utara SMKN 7 Pekanbaru tersebut, masih perlu pematangan. Bukan hanya itu, akibat perubahan lokasi juga terjadi perubahan pola ruang dan pola beban struktur secara keseluruhan akibat adanya persyaratan menghadap utara atau selatan. Selain itu, di lokasi ini juga diperlukan perubahan kedalaman pondasi, dari yang semula delapan meter menjadi rata-rata 20 meter.

Selain itu, perubahan lokasi juga menyebabkan perubahan pagar serta saluran drainase dan pekerjaan landscape, serta perubahan pola ruang mendorong terjadinya perubahan bentuk atap sehingga merubah material penutup atap.

Banyaknya perubahan yang dilakukan tersebut, di mana sebagian dana yang dialokasikan, juga sudah dimanfaatkan untuk pematangan lahan, akhirnya anggaran yang tersedia sebesar Rp44 miliar tidak mencukupi. Dengan berbagai pertimbangan dan demi suksesnya PON, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai penanggung jawab pembangunan fisik venue, mengajukan penambahan anggaran lewat revisi peraturan daerah (Perda).

Pada pertengahan Maret 2012, Pemprov Riau secara resmi mengajukan revisi Perda Nomor 6/2010 tentang pengikatan dana tahun jamak untuk pembangunan venue pada kegiatan PON XVIII, yang memayungi anggaran venue menembak. Pengajuan ini termasuk mendadak, namun lewat rapat Badan Musyawarah DPRD Riau, akhirnya revisi disetujui untuk diajukan lewat sidang paripurna.

‘’Karena perpindahan lokasi tersebut, akhirnya terjadi perubahan total terhadap venue menembak, akibatnya anggarannya juga berubah. Perubahan sangat besar mulai dari pematangan hingga perubahan pola atap,’’ ujar Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus usai paripurna saat itu.

Pada sidang paripurna penyampaian revisi yang dipimpin Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi saat itu, juga disepakati membentuk panitia khusus (Pansus). Setelah dilakukan negosiasi sesama utusan fraksi-fraksi yang ditunjuk, akhirnya Pansus terbentuk dengan Ketua Muhammad Dunir dari Fraksi Gabungan (Partai Kebangkitan Bangsa) dengan Wakil Ketua Abu Bakar Siddik dari Fraksi Golkar, sedangkan sebagai sekretaris sesuai dengan ketentuan, otomatis ditunjuk Sekwan DPRD Riau.

Dalam perjalanannya, Pansus revisi Perda ini berjalan mulus, karena pada saat yang bersamaan, fokus pembicaraan di DPRD Riau lebih banyak mengenai pro kontra rencana pembentukan Pansus revisi Perda Nomor 5/2008 tentang pengikatan dana tahun jamak untuk pembangunan main stadium dalam rangka PON XVIII. Sedangkan Pansus Perda Nomor 6/2010 lebih leluasa karena dinilai angka perubahan yang diajukan sekitar Rp20 miliar masuk akal karena adanya perubahan lokasi dan bentuk keseluruhan, meski yang disetujui hanya Rp19.473.903.800.

Pansus bahkan sempat melakukan konsultasi ke Depdagri dan studi banding ke Sumatera Selatan. Dan hasilnya juga positif, dan masukan dari Sumatera Selatan juga menjadi dasar persetujuan terhadap penambahan anggaran yang akan dilakukan.

Setelah kurang lebih dua pekan melakukan pembahasan, tanpa banyak kendala, akhirnya hasil pembahasan Pansus diajukan ke paripurna pada pekan ketiga bulan Maret, dan setelah mendapat pandangan dari fraksi-fraksi, sehari setelah itu, pemerintah menyampaikan jawaban yang disampaikan oleh Sekretaris Pemprov Riau Wan Syamsir Yus.

‘’Penambahan anggaran terjadi karena adanya perpindahan lokasi venue di kawasan milik PT CPI tersebut. Lagi pula materi yang dibahas tidak terlalu banyak, lebih fokus pada Pasal 3 dan Pasal 6 dari Perda Nomor 6/2010 mengenai penambahan anggaran untuk pembangunan venue lapangan tembak, Pasal 6 tentang penulisan nilai anggaran tambahan yang sebesar Rp9 miliar semestinya menjadi Rp29 miliar, jadi wajar pembahasan lebih cepat,’’ jelas Ketua Pansus Muhammad Dunir kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
gara2 Venue Penembak... tikus kantor DPRD Riau Masuk KPK ...hahaha

Revisi Perda tersebut, jelas politisi PKB ini, tidak ada masalah karena masih berlaku sampai 2012. Termasuk juga menyangkut penambahan anggaran dari Rp9 miliar ke Rp29 miliar sebab sudah dimasukkan dalam APBD Riau 2012.

Saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi, Wan Syamsir Yus juga dengan gamblang menyampaikan jawaban dari pertanyaan Abu Bakar Siddik dari Golkar, Koko Iskandar dari Demokrat, Turoechan Asyari dari PDIP, Adrian Ali dari PAN, Darisman LC dari PKS, Riki Hariansyah dari Gabungan dan Jabarullah dari PPP. Karena tak ada masalah, akhirnya revisi Perda disetujui semua pihak.

Sepekan setelah pengesahan hingga terjadinya proses penangkapan oleh KPK terhadap beberapa orang anggota DPRD Riau, tak ada riak-riak yang membicarakan masalah lapangan tembak, apalagi saat itu, masalah di DPRD lebih terfokus menyangkut demo-demo menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Hanya saja, sehari sebelum penangkapan terjadi, ada aroma berbeda di DPRD Riau, di mana beberapa anggota DPRD justru lebih betah di gedung DPRD Riau hingga petang. Padahal pada hari-hari biasa banyak anggota yang cepat pulang atau ikut perjalanan dinas. Dan adanya beberapa kendaraan yang terparkir di lapangan parkir sisi kanan DPRD hingga malam. Paling tidak ada lima kendaraan tak biasa ada di DPRD terlihat di area parkir.

Hingga terjadinya penangkapan, tak seorang pun yakin kalau Pansus lapangan tembak tersebut menyimpan banyak masalah, apalagi jika dilihat dari nilai anggaran dibandingkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Fokus politisi dan mitra kerja termasuk pers justru lebih banyak tersedot oleh anggaran main stadium PON yang mengajukan angka penambahan sekitar Rp210 miliar dengan berbagai argumentasi.

Namun siapa sangka, venue lapangan tembak yang memerlukan ketenangan, menyimpan dan melahirkan banyak masalah, baik perpindahan lokasi hingga mampu menjerat anggota DPRD Riau.(ila)

sumber ; Riau Pos

0 komentar:

Posting Komentar